Ma’al Hadīts Syarīf: Kesadaran Menuntut Penerapan Syariah

0
934

quranDari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kami dalam suatu pasukan. Beliau bersabda: “Jika kalian menemukan Fulan dan Fulan—beliau menyebutkan nama dari dua orang laki-laki Quraisy—maka bakarlah keduanya dengan api.” Kemudian, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallammeralat hal itu ketika kami hendak berangkat: “Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian agar membakar Fulan dan Fulan dengan api. Sementara tidak ada yang boleh menyiksa dengan api, kecuali Allah. Sehingga, jika kamu menemukan mereka berdua, maka bunuhlah keduanya.” (HR Bukhari).

*** *** ***

Hadits yang mulia ini berisi hukum yang begitu jelas bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memvonis mati dua orang yang berani lancang terhadap Islam dan kaum Muslim, serta melakukan kerusakan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga vonis atas keduanya adalah hukuman mati dengan dibakar, kemudian Rasulullah melarang hukuman dengan dibakar. Kedua orang tersebut berhak dibunuh, sebab Rasulullah ‘alaihi al-shalātu wa al-salāmu yang memvonis keduanya. Sehingga tidak seorang pun dapat meragukan bahwa hukuman mati adalah ketentuan syariah, dan mengingkari bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah menjatuhkan vonis mati, juga ketentuan hukuman mati sangat jelas bagi siapa saja yang berhak dijatuhi vonis mati.

Sesungguhnya membunuh dengan cara membakar adalah hukuman yang dikhususkan bagi Allah SWT sendiri untuk mengadzab orang-orang kafir dan para pelaku maksiat. Sementara bagi kita sebagai hamba Allah, tidak berhak melakukan apa yang dikhususkan untuk Allah SWT sendiri. Dengan demikian, siapa saja yang melakukannya, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ‘alaihi al-shalātu wa al-salāmu. Dan perlu dicatat bahwa dibolehkan untuk menggunakan api dalam aktivitas peperangan jika tujuannya adalah untuk membuatnya takut, tidak untuk pemusnahan, pembantaian dan penyiksaan. Sehingga tidak terjadi pencampuran dan kesalahan analog. Begitu juga agar tidak mengecualikan orang-orang yang membela pembakaran manusia, bahwa itu karena kondisi perang, pada saat api digunakan untuk membakar desa-desa, dan membantai (genosida) warganya, seperti yang dilakukan kaum kafir Barat terhadap kami, dan hingga sekalipun itu dilakukan pada kami, maka kami tidak dibolehkan untuk melakukan keburukan yang sama. Sebab, kami adalah pengemban risalah, petunjuk dan perbaikan bagi umat manusia. Juga, kami bukan pembantai manusia dan pembakar bumi.

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam selalu berwasiat kepada tentara sebelum mereka pergi berperang untuk tidak memotong pohon, tidak membunuh manula dan anak-anak, serta tidak membakar rumah-rumah dan orang yang di dalamnya. Sehingga, janganlah ada seorang pun yang berdusta atas nama Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan penyiksaan dengan api, na’ūdzu billāh, kami berlindung kepada Allah dari kemaksiatan besar ini. Sedang, apa yang dilakukan oleh negara-negara kufur seluruhnya di negeri-negeri kaum Muslim, mulai dari pengusiran warganya, pembakaran rumah-rumah mereka, dimana penghuninya masih berada di dalamnya, maka semua itu benar-benar kemungkaran yang dibenci syariah dan tidak diridhai oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya ‘alaihi al-shalātu wa al-salāmu, serta tidak diterima oleh rasa kemanusiaan. Sungguh, berbagai jenis kecelakaan yang menimpa kami ini, penyebabnya adalah karena jauhnya kami dari pemahaman agama kami yang lurus, dan ketidaksadaran kami terhadap tujuan-tujuan syariah. Sehingga memungkinkan orang-orang kafir mencekik leher kami dengan tangannya dan dengan tangan para pembantunya, di antara para antek. Kami memohon kepada Allah untuk menyelamatkan kami dari mereka, dan mengakhiri kezaliman mereka kepada kami, serta mengembalikan kami pada kesadaran dan kebenaran dengan mengikuti hukum-hukum-Nya ‘azza wa jalla dan berhukum dengannya. [DR Maher Shalih]

[hti]

Comments

comments

LEAVE A REPLY