Ekonomi Islam Solusi Alternatif Ekonomi Negara

0
1071

 ghf

Judul Buku       : Pengantar Ekonomi Islam                                                
Penulis             : M. Ismail Yusanto dan M. Arif Yunus
Penerbit           : Al-Azhar Press
Cetakan           : II, September 2011
Tebal               : III + 390 halaman

Ekonomi adalah salah satu sektor vital dalam sebuah negara. Kestabilannya menentukan kondisi negara tersebut. Jika ekonomi suatu negara tidak stabil, maka dipastikan negara tersebut pun tidak stabil. Maka dari itu, ekonomi banyak disebut sebagai jantung dari sebuah negara.

Sejak kemunculannya pada abad 16 yang ditandai dengan revolusi Renaissance di Perancis kemudian disusul revolusi industri di Inggris, Adam Smith sebagai bapak ekonomi dunia mencetuskan sebuah teori ekonomi yang tertuang dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nations. Buku yang menjadi rujukan utama bagi teori ekonomi modern hingga saat ini.

Melihat kegagalan ekonomi modern dalam implementasinya, menjadikan banyak filsuf dari Eropa mulai membantah teori-teori ekonomi modern. Salah satu filsuf yang sangat keras membantah teori Adam Smith adalah Karl Marx. Seorang filsuf yang berasal dari Inggris yang menuangkan bantahannya dalam buku Das Capital. Buku yang sekaligus melahirkan sebuah teori ekonomi tandingan yakni ekonomi Marxisme. Ekonomi yang pernah diterapkan oleh negara Uni Soviet yang saat ini menjadi Rusia. Namun runtuhnya Uni Soviet meruntuhkan pula ekonomi Marxisme.

Adanya pertentangan hebat dari dua jenis ekonomi ini, dan juga fakta membuktikan kegagalan dari keduanya, maka banyak yang mulai melirik ekonomi Islam sebagai solusi alternatif bagi permasalahan ekonomi negara.

Buku Pengantar Ekonomi Islam yang ditulis oleh M. Ismail Yusanto dan M. Arif Yunus, memberikan nafas baru bagi dunia perekonomian. Sebuah buku yang lahir bukan hanya sebatas dari analisis data matematika maupun statistika, melainkan buku yang lahir dari sebuah pemikiran orisinil karya ulama terkenal abad 19, seorang mujaddid dalam Islam, dan seorang politikus ulung yakni Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani.

Buku Pengantar Ekonomi Islam ini menjadi buku penjelas dari kitab induknya yakni buku Sistem Ekonomi Islam. Tidak hanya sebatas sebagai penjelas namun buku ini menghadirkan fakta-fakta ekonomi yang tengah terjadi. Seperti pembahasan mengenai Tanah, Pertanahan, dan Pertanian. Dalam buku ini dijelaskan mengenai sejarah status kepemilikan tanah yang terus berkembang mengikuti kompleksitas masyarakat hingga saat ini (Hal. 209). Kemudian menjelaskan perihal mekanisme penguasaan tanah yang dalam faktanya terdapat istilah Land Reforms yakni perubahan struktur secara institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah (Hal. 211).

Fakta yang ada, masalah kepemilikan tanah selalu berakhir kericuhan. Persengketaan antara pemerintah dengan masyarakat selalu dimenangkan pemerintah. Alasannya bahwa tanah tersebut milik negara. Atas dasar itulah pemerintah bertindak seperti algojo yang menghukum para pelanggar hukum. Padahal pada kasus ini, seringkali masyarakat yang justru di atas angin. Hanya saja atas nama kepentingan pembangunan infrastruktur masyarakatlah yang harus terusir.

Hal tersebut disebabkan kebijakan yang dibuat berdasarkan teori ekonomi modern saat ini yaitu teori ekonomi liberal. Teori yang hanya mementingkan mekanisme pasar bebas yang inti dari kebijakannya adalah keuntungan. Dengan bermodal investasi, kebijakan yang dirasa menguntungkan APBN negara harus direalisasikan tanpa melihat nasib masyarakat itu sendiri.

Ini jelas berbeda sekali dengan konsep pertanahan di dalam Islam. Islam memandang kepemilikan tanah harus diatur sebaik-baiknya karena mempengaruhi ransangan produksi. Islam dengan tegas menolak konsep pembagian tanah secara merata diantara semua element masyarakat. Islam juga dengan tegas menolak pemilikan tanah secara berlebihan hingga tanah tersebut terabaikan.

Di dalam sistem ekonomi Islam, tanah diakui sebagai kategori kepemilikan individu apabila tidak ada unsur-unsur yang menghalanginya seperti terdapat kandungan bahan tambang atau dikuasai negara. Pada titik ini tanah berhak dimiliki oleh masyarakat. Selama persyaratan itu terpenuhi, baik pengusaha maupun pemerintah tidak berhak mengambil secara paksa tanah yang sudah dikuasai masyarakat karena itu melanggar hukum syariat. Maka yang perlu dilakukan adalah melepaskan tanah itu atau bernegosiasi secara damai hingga orang tersebut rela memberikannya.

Sebagai negara yang memiliki permasalahan yang kompleks terutama dalam bidang ekonomi, buku ini telah menjadi satu sudut pandang baru ditengah kebuntuan solusi yang diberikan para cendekiawan ekonomi modern saat ini. Solusi yang bersifat teoritis dan aplikatif mampu menjadi satu alternatif baru yang harus diperhitungkan. Karena jika dilihat track record sejarah ekonomi negara ini, justru ekonomi modern yang berbasis mekanisme pasar bebas telah terbukti kegagalannya. Kegagalan ini muncul dari satu sebab yaitu modal. Hanya yang memiliki modal-lah yang mampu bersaing dalam persaingan pasar. Maka hadirnya buku ini menjadi indikasi pintu wawasan baru bagi penggeliat ekonomi baik ekonomi modern seperti saat ini atau ekonomi Islam. Dan tentunya buku ini menjadi oase ditengah gersangnya solusi yang berpihak pada rakyat miskin.

Budi Santoso
Mahasiswa Universitas
Ibn Khaldun Bogor

Comments

comments

LEAVE A REPLY